dr.Teuku Muhammad Yus*; drg. Eka Darma Putra, MARS**
Sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia telah jauh berubah sejak dilberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Pelaksanaan JKN adalah berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 dan UU No 40 tahun 2004. JKN mulai resmi belaku sejak tanggal 1 Januari 2014. Adapun implementasi JKN sendiri mengacu kepada sistem pelayanan Family Medicine (Kedokteran Keluarga) yang telah jauh berkembang di negara maju seperti Norwegia, Swedia, Canada, dan beberapa negara Eropa lainnya.
Di Provinsi Aceh, sebelum JKN dilaksanakan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Aceh telah lebih dahulu melaksanakan program jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dimulai sejak Oktober 2010. Saat ini JKA telah berganti nama menjadi Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA). Tentu kita berpikir apakah program JKA dan JKN akan saling tumpang-tindih. Ternyata tidak demikian, JKN akan meng-cover seluruh peserta ASKES (PNS), Jamkesmas (Masyarakat Miskin), Jamsostek (Pekerja/Buruh) dan juga TNI/Polri. Khusus untuk masyarakat warga Aceh selain yang tercover dalam jaminan diatas, maka pemerintah Aceh akan mensubsidi warganya dengan JKRA. Artinya seluruh warga Aceh akan memiliki Jaminan Kesehatan nantinya. Sungguh sangat beruntung warga Aceh karena jaminan kesehatan benar-benar terlaksana dengan baik.
Melihat lebih jauh, masyarakat saat ini tidak perlu khawatir untuk layanan kesehatan yang diperlukan sewaktu-waktu. BPJS sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional akan membangun kerjasama dengan banyak Klinik Swasta untuk memberikan pelayanan yang lebih luas. Sebelumnya, jaminan kesehatan masyarakat (pemerintah) hanya diterima di Puskesmas, banyak masyarakat tidak dapat terlayani karena:
1. Antrian Puskesmas yang ramai, sehingga bagi yang bekerja akan kesulitan untuk menunggu
2. Puskesmas sebagian besar hanya buka sampai sore hari dan tutup pada hari minggu.
3. Masyarakat tertentu yang jauh dari puskesmas dimana pasien tersebut terdaftar akan sulit menjangkau puskesmas saat diperlukan.
Oleh karena itu, dengan program JKN saat ini, BPJS telah membuka kerjasama dengan Klinik Swasta dan atau Dokter Praktek, sehingga pilihan layanan bagi masyarakat lebih banyak. Klinik Swasta seperti Klinik Athari buka 24 jam dan juga tetap buka pada hari libur, ini tentunya akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan kapanpun dibutuhkan.
Untuk dapat dilayani di Klinik Athari, peserta BPJS (termasuk didalamnya: ASKES, JKRA,Jamkesmas, Jamsostek, TNI/POLRI) hanya perlu meinta pemindahan Faskes I ke Klinik Athari. Caranya sangat mudah, cukup datang ke kantor BPJS dan membawa kartu anda, petugas akan langsung merubah Faskes anda ke Klinik Athari, selanjutnya kapanpun anda datang berobat ke Klinik Athari maka akan dilayani sebagai peserta BPJS tanpa dipungut biaya. Apabila pasien membutuhkan penanganan yang lebih lanjut, Klinik Athari akan merujuk pasien ke Rumah Sakit yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Akhirnya, program layanan jaminan kesehatan nasional yang telah diselenggarakan oleh pemerintah seharusnya dapat kita sukseskan. Tidak perlu lagi kita melihat berita di koran tentang pasien yang membutuhkan bantuan berobat karena tidak ada biaya. Sekarang tinggal bagaimana informasi ini tersosialisasi dengan baik keseluruh masyarakat.
* Direktur Klinik Athari
** Pembina Klinik Athari
8 komentar:
Klini Athari...mantap ya... kami mau cb klo ntr perlu ya...
Oh... trims bpk/ibu... kami dengan senang hati melayani anda...
Dimana tu klinik athari?
Klinik Athari berlamat di Rukoh Darussalam (depan pasar rukoh )
semoga niat tulus dalam melayani masyarakat mendapat ridha Allah, Amin.
http://informasi-syarif.blogspot.com/2014/06/klinik-athari-solusi-alternatif.html
Insya Allah seluruh Keluarga Besar UPTB e-Kinerja akan menjadi pasien Athari.
Insyaallah pak Syarif... kt berusaha memberikan yang terbaik...
Insyaallah pak Syarif... kt berusaha memberikan yang terbaik...
Posting Komentar